Thursday, October 20, 2016

Nifas

Lama Keluarnya Darah Nifas

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Risalah fid Dima' Ath-Thabi'iyah Iin Nisa mngatakan bahwa ulama berbda pendapat tentang apakah nifas itu ada batas minimalnya atau maksimalnya. Adapun Syaikh 'Abdul 'Azhim bin Badawi al Khalifi didalam Al Wajiz fil Fiqhis Sunnah wal Kitab al 'Aziz bahwa nifas ada batas maksimalnya, yaitu 40 hari. pendapat beliau berdasarkan hadist dari Ummu Salamah r.a yang berkata, "Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah Saw. selama empat puluh hari"(HR.Ibnu Majah dan Tirmidzi). Empat puluh hari dihitung sejah keluarnya darah, baik darahnya itu keluarnya bersamaan, sebelum atau sesudah melahirkan.

Pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada batas minimal atau maksimal lama waktu nifas. Waktu empat puluh hari adalah kebiasaan sebagian besar kaum wanita. Akan tetapi apabila sebelum empat puluh hari wanita tersebut telah suci, maka ia wajib mandi dan mlakukan ibadah wajib lainnya.

mengenai banyaknya darah, tidak ada batasan sedikit atau banyaknya. Selama darah nifas masih keluar maka wanita belum wajib (bersuci). Secara ringkas, ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas ;

1. Darah nifas berhenti setelah empat puluh hari dan tidak keluar lagi setelah itu. Maka sang wanita wajib mandi (bersuci) dan kemudian melakukan ibadah wajib lainnya seperti shalat, puasa, dll.

2. Darah nifas berhnti kluar sblum 40 hari , akan tetapi kmudian darah kluar lagi sbelum hari k 40. Maka jika, darah berhenti ia mandi (bersuci) untuk shalat dan puasa. Jika darah keluar, dia harus meninggalkan shalat dan puasa. Akan tetapi, bila berhentinya darah kurzng dari sehari, maka tidak dihukumi suci.

3. Darah nifas terus keluar dan baru berhenti setelah hari ke 40. Maka harus mandi (bersuci)

4. Darah terus keluar hingga melebihi waktu 40 hari, ada beberapa kondisi:

a. Darah nifas berhenti dilanjutkan keluarnya darah haid (berhentinya darah nifas bertepatan waktu haid), maka tetap meninggal shalat dan puasa. Darah yagng keluar setelah 40 hari dihukumi sebagai darah haid. Wajib mandi (bersuci) setelah darah haid tidak keluar lagi.

b. Darah tetap keluar setelah 40 hari dan tidak bertepatan xengan keluarnyzadarah haid. Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulam berpendapat bahwa lama maksimal waktu nifas adalah 40 hari, menilai darah yang keluar setelah 40 hari adalah darah fasadh (penyakit) yang statusnya adalah sebagaimana istihadhah. Sedangkan menurut ulama yang lain, berpendapat tidak ada batasan minimal atau maksimal lama nifas, mereka menilai darah yang keluar setelah 40 hari tetap sebagai darah nifas. Pendapat inilah yang lebih kuat Insya Allah.

Akan tetapi, jika ingin berhati-hati, setelah 40 hari dinilai suci. Sehingga bisa bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa, meski darah tetap keluar. Akan tetapihali i tidak akan berlaku pada dua keadaan ini;
a. Ada tanda darah akan berhenti/ makin sedikit.maka harus menunggu darah berhenti keluar, baru kemudian mandi (bersuci)
b. Ada kebiasaan dari kelahiran sebelumnya, maka itu yang dipakai. Misal, jika telah mengalami beberapa kali nifas yang lamanya 50 hari. Maka batasan ini yang dipakai.






Sumber : Al-quran dan terjemahan untuk wanita

Khasiat Ikan Mas si Ikan Air Tawar

KHASIAT IKAN MAS

Daging ikan yang banyak mengandung  Asam lemak omega 3, telah terbukti dapat memberikan manfaatnya bagi jantung, arteri dan vena yang membentuk sistem kardiovaskular. Oleh karena itu, dengan mengkonsumsi ikan, maka kita  dapat mencegah penyakit jantung dan gagal jantung. Bahkan beberapa peneliti ada yang menyimpulkan jika kita mengkonsumsi ikan dengan baik dan benar dua porsi dalam seminggu, maka akan mengurangi risiko kematian akibat penyakit jantung tiga kali lipat.

Selain dagingnya, minyak ikan ternyata sangat berguna untuk menurunkan tekanan darah. Selain itu, minyak ikan juga dapat menurunkan berat badan karena minyak ikan dapat mencegah timbulnya lemak dalam tubuh.  Bahkan, untuk anak-anak sangat dianjurkan untuk mengkonsumsi minyak ikan agar dapat merangsang pertumbuhan otak sehingga dapat lebih cerdas dan pada masa pertumbuhan akan membantu menambah tinggi badan.

Manfaat lain dengan mengkonsumsi ikan secara teratur dengan baik dan benar adalah, dapat menekan risiko kangker, karena dalam pengujian telah terbukti ikan dapat mencegah timbulnya tiga jenis kangker, yaitu kangker payudara, kolon, dan prostat. Selain kangker, mengkonsumsi ikan juga dapat mencegah terjadinya peradangan pada sendi. Hal ini dikarenakan, minyak ikan memiliki efek yang positif pada respon inflamasi.

Ikan juga dapat menyehatkan mata, karena ikan dapat melawan degenerasi macula, glaucoma, dan sindrom mata kering. Begitu juga untuk kesehatan kulit, ternyata minyak  ikan dapat mencegah keriputan dan menunda proses penuaan kulit. Bahkan beberapa produk kecantikan kini banyak yang mempercayakan minyak ikan sebagai kandungan utamanya. Dan yang tak kalah pentingnya, mengkonsumsi ikan juga membuah kita tidak mudah depresi sehingga rasa ketakutan yang berlebihan dapat teratasi jika kita banyak mengkonsumsi ikan.

Daging ikan mas mengandung zat gizi yang komplit dan cukup tinggi. Manfaatnya sangat besar bagi kesehatan tubuh manusia. Baik buat mereka yang masih anak-anak maupun yang sudah uzur. Sebetulnya, kandungan gizi semua jenis ikan air tawar hampir sama dengan ikan air laut. Jadi, ikan mas yang sudah dibudidayakan secara meluas itu merupakan sumber protein, lemak, vitamin, dan mineral yang sangat baik dan prospektif, sehingga dianjurkan untuk dikonsumsi dalam jumlah cukup. Sedangkan keunggulan utama protein ikan pada umumnya adalah kelengkapan komposisi asam amino dan kemudahannya untuk dicerna.

Mengkonsumsi ikan memang sangat baik, kalau dulu banyak orang yang mengatakan mengkonsumsi ikan akan membuat seseorang menjadi cacingan. Sebenarnya itu hanyalah mitos yang jauh dari kebenaran, bahkan ikan yang merupakan makanan semua orang dari berbagai macam golongan ini, oleh seluruh pakar kesehatan dunia telah dianjurkan untuk dikonsumsi secara baik dan benar agar mendapatkan manfaat yang luar biasa dari ikan.

Wednesday, October 19, 2016

Kandungan Gizi Ikan Lele

KANDUNGN GIZI IKAN LELE

Ikan lele yang memiliki nama latin Clarias batrachurs, L disukai dan digemari oleh banyak orang. Namun, tidak semua orang yang menyukai lele dengan alasan ikan lele menyukai makanan busuk yang berprotein dan kotoran yang berasal dari kakus. Padahal ikan lele memiliki kandungan gizi yang tinggi. Kandungan gizi yang terkandung pada lele memiliki peranan penting dalam pemeliharaan fungsi tubuh dan apabila jenis gizi tersebut tidak terpenuhi dapat menimbulkan berbagai macam penyakit, diantaranya adalah:

NO    Jenis                    Zat Gizi      yang dimakan
1   Kadar air (%) 78.5            47.1
2   Sumber Energi (cal) 90              54
3   Protein (gr)              18.7            11.2
4   Lemak (gr)               1.1              0.7
5   Kalsium (Ca) (mgr)  15               9
6   Posfor (P) (mgr)       260             156
7   Zat besi( Fe) (mgr)   2                 1.2
8   Natrium (mgr)         150             90
9   Tiamin ( Vit B1)       0.1              0.06
10 Riboflavin (Vit B2) (mgr    )0.05 0.03
11 NiaSin (mgr)                      2.0    1.2

1. Sumber energi
Kekurangan sumber energi dapat membuat tubuh lemas dan mengakibatkan akivitas manusia tersebut terhenti sehingga menjadi tidak produktif.

2. Protein
Kekurangan protein dapat menyebabkan kerontokan rambut, kuku yang tidak sehat, serta gangguan pertumbuhan.

3. Lemak
Lemak merupakan sumber asam lemak esensial. Kekurangan lemak dapat menimbulkan gangguan saraf dan penglihatan, kegagalan reproduksi serta gangguan pada kulit, hati, dan ginjal.

4. Kalsium (Ca)
Kalsium banyak terdapat pada ikan, termasuk juga ikan lele. Kekurangan kalsium (Ca) dapat menyebabkan pelunakan tulang dan pertumbuhan tulang yang tidak sempurna.

5. Fosfor (P)
Kekurangan fosfor dapat menyebabkan radang gusi dan kerusakan gigi. Fosfor juga mempengaruhi pertuumbuhan tulang.

6. Zat besi (Fe)
Kekurangan zat besi dapat mngakitbatkan penyakit anemia. Ciri-ciri orang yang kekurangan zat besi adalah pusing, suhu tubuh dingin, mudah keletihan, tidak bergairah dan pucat.

7. Natrium
Hal yang terjadi pada tubuh yang kurangan natrium adalah volume darah menurun yang membuat tekanan darah menurun, pusing, kadang disertai dengan kram otot, lemas, lelah, dan kehilangan selera makan.

8. Tiamin (B1)
Tiamin merupakan suatu koenzim. Kekurangan tiamin (Vit B1) dapat menyebabkan kerusakan pada saraf tepi atau lesi pada saraf pusat dan dapat mengakibatkan penyakit beri-beri.

9. Riboflavin (B2)
Kekurangan riboflavin dapat menyebabkan lesi pada mulut, bibir dan lidah.

10. Niasin
Kekurangan niasin dapat menyebabkan sindrom defisiensi pelagra yang ditandai dengan penurunan berat badan, gangguan pencernaan, dermatitis serta depresi.

Berdasarkan uraian diatas, jelaslah bahwa tubuh manusia membutuhkan zat-zat yang terkandung pada ikan lele. Meskipun ikan lele hidup ditempat yang kotor, namun ikan lele memiliki kandungan gizi yang baik. Ikan lele tidak memiliki sisik, memudahkan pengolahan ikan lele agar layak untuk dikonsumsi. Pada saat sekarang ini, banyak ditemukan pedagang ikan lele yang telah mengolah ikan lele dengan baik, sehingga rasa ikan lele menjadi gurih dan enak.

Ikan lele dapat bertahan hidup lebih lama, perkembangbiakan ikan lele yang tidak terlalu sulit, kandungan gizi yang terdapat pada ikan lele serta rasa ikan lele yang enak seharusnya dapat menjadi daya tarik untuk berbisnis ikan lele dan pembudidayaannya.


KANDUNGN GIZI IKAN LELE

Ikan lele yang memiliki nama latin Clarias batrachurs, L disukai dan digemari oleh banyak orang. Namun, tidak semua orang yang menyukai lele dengan alasan ikan lele menyukai makanan busuk yang berprotein dan kotoran yang berasal dari kakus. Padahal ikan lele memiliki kandungan gizi yang tinggi. Kandungan gizi yang terkandung pada lele memiliki peranan penting dalam pemeliharaan fungsi tubuh dan apabila jenis gizi tersebut tidak terpenuhi dapat menimbulkan berbagai macam penyakit, diantaranya adalah:

NO    Jenis                    Zat Gizi      yang dimakan
1   Kadar air (%) 78.5            47.1
2   Sumber Energi (cal) 90              54
3   Protein (gr)              18.7            11.2
4   Lemak (gr)               1.1              0.7
5   Kalsium (Ca) (mgr)  15               9
6   Posfor (P) (mgr)       260             156
7   Zat besi( Fe) (mgr)   2                 1.2
8   Natrium (mgr)         150             90
9   Tiamin ( Vit B1)       0.1              0.06
10 Riboflavin (Vit B2) (mgr    )0.05 0.03
11 NiaSin (mgr)                      2.0    1.2

1. Sumber energi
Kekurangan sumber energi dapat membuat tubuh lemas dan mengakibatkan akivitas manusia tersebut terhenti sehingga menjadi tidak produktif.

2. Protein
Kekurangan protein dapat menyebabkan kerontokan rambut, kuku yang tidak sehat, serta gangguan pertumbuhan.

3. Lemak
Lemak merupakan sumber asam lemak esensial. Kekurangan lemak dapat menimbulkan gangguan saraf dan penglihatan, kegagalan reproduksi serta gangguan pada kulit, hati, dan ginjal.

4. Kalsium (Ca)
Kalsium banyak terdapat pada ikan, termasuk juga ikan lele. Kekurangan kalsium (Ca) dapat menyebabkan pelunakan tulang dan pertumbuhan tulang yang tidak sempurna.

5. Fosfor (P)
Kekurangan fosfor dapat menyebabkan radang gusi dan kerusakan gigi. Fosfor juga mempengaruhi pertuumbuhan tulang.

6. Zat besi (Fe)
Kekurangan zat besi dapat mngakitbatkan penyakit anemia. Ciri-ciri orang yang kekurangan zat besi adalah pusing, suhu tubuh dingin, mudah keletihan, tidak bergairah dan pucat.

7. Natrium
Hal yang terjadi pada tubuh yang kurangan natrium adalah volume darah menurun yang membuat tekanan darah menurun, pusing, kadang disertai dengan kram otot, lemas, lelah, dan kehilangan selera makan.

8. Tiamin (B1)
Tiamin merupakan suatu koenzim. Kekurangan tiamin (Vit B1) dapat menyebabkan kerusakan pada saraf tepi atau lesi pada saraf pusat dan dapat mengakibatkan penyakit beri-beri.

9. Riboflavin (B2)
Kekurangan riboflavin dapat menyebabkan lesi pada mulut, bibir dan lidah.

10. Niasin
Kekurangan niasin dapat menyebabkan sindrom defisiensi pelagra yang ditandai dengan penurunan berat badan, gangguan pencernaan, dermatitis serta depresi.

Berdasarkan uraian diatas, jelaslah bahwa tubuh manusia membutuhkan zat-zat yang terkandung pada ikan lele. Meskipun ikan lele hidup ditempat yang kotor, namun ikan lele memiliki kandungan gizi yang baik. Ikan lele tidak memiliki sisik, memudahkan pengolahan ikan lele agar layak untuk dikonsumsi. Pada saat sekarang ini, banyak ditemukan pedagang ikan lele yang telah mengolah ikan lele dengan baik, sehingga rasa ikan lele menjadi gurih dan enak.

Ikan lele dapat bertahan hidup lebih lama, perkembangbiakan ikan lele yang tidak terlalu sulit, kandungan gizi yang terdapat pada ikan lele serta rasa ikan lele yang enak seharusnya dapat menjadi daya tarik untuk berbisnis ikan lele dan pembudidayaannya.


Poligami

Poligami

Poligami merupakan praktik  pernikahan  kepada lebih dari satu istri. Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu istri. Poligami memiliki akar sejarah yang panjang dalam perjalanan peradaban manusia itu sendiri. Sebelum Islam datang ke Jazirah Arab, poligami merupakan sesuatu yang telah mentradisi bagi masyarakat Arab. Poligami masa itu dapat disebut poligami tak terbatas, bahkan lebih dari itu tidak ada gagasan keadilan di antara para istri. Suamilah menentukan sepenuhnya siapa yang ia sukai dan siapa yang ia pilih untuk dimiliki secara tidak terbatas. Kedatangan Islam tidak menghapus praktek poligami, namun Islam membatasi kebolehan poligami hanya sampai empat orang istri dengan syarat-syarat yang ketat pula seperti keharusan adil di antara istri.

Firman Allah surat Al-Nisa’ ayat 3 berbunyi :
“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Ayat ini secara ekplisit seorang suami boleh beristri lebih dari seorang sampai batas maksimal empat orang dengan syarat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya itu. Ayat ini melarang menghimpun dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang pria. Ketika turun ayat ini, Rasulullah Saw. memerintahkan semua pria yang memiliki lebih dari empat istri, agar segera menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal setiap orang hanya memperistrikan empat orang wanita. Dalam hadis lain disebutkan pula tentang pengakuan seorang sahabat bernama Qais bin Harits yang artinya: "Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan istri saya, lalu saya ceritakan kepada Nabi Muhammad Saw. maka beliau bersabda: "Pilihlah empat orang dari mereka."  (HR. Abu Daud).

Bahwasannya Allah Swt. memperbolehkan poligami itu dengan syarat harus adil. Mengenai keadilan ini harus dikaitkan dengan firman Allah Swt. dalam Surat An Nisa' ayat 129 yang artinya:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.".
Karena ayat tersebut menjelaskan bahwa tidak akan ada seorangpun yang dapat berbuat adil, suatu petunjuk bahwa asas pernikahan dalam Islam adalah monogami.

Muhammad Rasyid Ridha mencantumkan beberapa hal yang boleh dijadikan alasan berpoligami, antara lain:
a).   Istri mandul,
b). Istri yang mempunyai penyakit yang dapat menghalangi suaminya untuk memberikan nafkah batin,
c). Bila suami mempunyai kemauan seks luar biasa (over dosis), sehingga istrinya haid beberapa hari saja mengkhawatirkan dirinya berbuat serong, dan
d). Bila suatu daerah yang jumlah perempuannya lebih banyak daripada laki-laki. Sehingga apabila tidak poligami mengakibatkan banyak wanita yang berbuat serong.

Seorang suami yang hendak berpoligami menurut ulama fikih paling tidak memliki dua syarat :
Pertama, kemampuan dana yang cukup untuk membiayai berbagai keperluan dengan bertambahnya istri.
Kedua, harus memperlakukan semua istrinya dengan adil. Tiap istri harus diperlakukan sama dalam memenuhi hak perkawinan serta hak-hak lain. Sementara menurut Muhammad Abduh, poligami memang diungkap dalam Al-quran, tetapi hal harus diikuti syarat keadilan. Apabila si suami (dilingkupi perasaan) takut gagal memenuhi tuntutan tersebut maka seorang istri saja sudah cukup.

Mengenai hikmah diizinkan berpoligami dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil antara lain;
Pertama, untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri mandul.
Kedua, untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai istri, atau istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
Ketiga, untuk menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya. Dan
Keempat, untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di masyarakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya, misalnya akibat peperangan yang cukup lama.

Semenatara Al-Jurjawi menjelaskan ada tiga hikmah poligami.
Pertama, kebolehan polgami yang dibatasi empat orang istri menunjukkan bahwa manusia terdiri dari empat campuran di dalam tubuhnya.
Kedua, batasan empat juga sesuai dengan empat jenis mata pencaharian laki-laki; pemerintahan, perdagangan, pertanian dan industri.
Ketiga, bagi seorang suami yang memiliki empat orang istri berarti ia mempunyai waktu senggang tiga hari dan ini merupakan waktu yang cukup untuk mencurahkan kasih sayang.


Pada hakikatnya, jika suami sudah meyakini bahwa dirinya tidak mampu berbuat adil, seharusnya ia tidak berpoligami. Dengan demikian, poligami hanya diperbolehkan bagi pihak yang sangat membutuhkan dan yakin mampu berbuat adil, dan yang mengetahui hal itu adalah dirinya sendiri dan Tuhan..

Tuesday, October 18, 2016

Pernikahan pernikahan yang dilarang oleh agama



Pernikahan Terlarang

Pernikahan adalah  salah satu fase kehidupan yang amat penting dan membahagiakan bagi pria dan wanita juga keluarga besar tentunya. Dalam sebuah pernikahan pasti kedua belah pihak mendambakan kebaikan dalam pernikahan, menjadi pernikahan tersebut sebagai ladang amal untuk kedua belah pihak, selalu mendapat berkah dan ridha Allah SWT, tapi lain hal nya bila pernikahan itu menjadi pernikahan yang malah dilarang oleh agama. Berikut pernikahan pernikahan yang dilarang oleh agama:

1. Nikah Syighar.
Yaitu nikah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Saw.:, “Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” Dalam hadis lain, beliau Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” Hadis-hadis sahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi Muhammad Saw. tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak. (Muttafaq ‘Alaiah)

2. Nikah Tahlil.
Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki-laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa idah wanita itu selesai. Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah Saw. bersabda: “Rasulullah Saw. melaknat muhallil dan muhallala lahu.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibn Majah)

3. Nikah Mut’ah.
Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih. Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut’ah. Apabilah telah terjadi, maka nikahnya batal!. Telah diriwayatkan dari Sabrah Al-Juhani r.a., ia berkata,“Rasulullah Saw. pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut’ah). ”(HR. Muslim)

4. Nikah Dalam Masa Idah.
Berdasarkan firman Allah Swt.:
“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (QS. Al-Baqarah : 235)

5. Nikah Dengan Wanita Kafir Selain Yahudi Dan Nasrani.
Berdasarkan firman Allah Swt: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Qs. Al-Baqarah : 221)

6. Nikah Dengan Wanita-Wanita Yang Diharamkan Karena Senasab Atau Hubungan Kekeluargaan Karena Pernikahan.
Berdasarkan firman Allah Swt.: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Qs. An-Nisa : 23)

7. Nikah Dengan Wanita Yang Haram Dinikahi Disebabkan Sepersusuan, Berdasarkan Ayat Di Atas.

8. Wanita-Wanita Yang Diharamkan Sementara:
Menghimpun (dalam perkawinan) dua wanita yang bersaudara. Sebagaimana firman Allah Swt.:  "Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau…" (QS. An-Nisaa: 2 dan 23) Nikah yang menghimpun wanita dengan bibinya, baik dari pihak ayahnya maupun dari pihak ibunya. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw. : “Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara wanita dengan bibinya (dari pihak ibu).”

9. Nikah Dengan Istri Yang Telah Ditalak Tiga.
Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya dibolehkan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘idahnya selesai. Berdasarkan firman Allah Swt:
“Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (QS. Al-Baqarah 230)
Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘idah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dasar harus dicampuri adalah sabda Nabi Saw.,
“Tidak, hingga engkau merasakan madunya (bersetubuh) dan ia merasakan madumu.”

10. Nikah Pada Saat Melaksanakan Ibadah Ihram.
Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi Saw.,
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.”

11. Nikah Dengan Wanita Yang Masih Bersuami.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami...” (QS. An-Nisa 24)

12. Nikah Dengan Wanita Pezina/Pelacur.
Berdasarkan firman Allah Swt.:

"Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur 3).
Seorang laki-laki yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur. Begitu juga wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan laki-laki pezina. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.: “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizeki yang mulia (Surga).” (QS. An-Nur 26)
Namun apabila keduanya telah bertobat dengan tobat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi. Ibnu ‘Abbas r.a. pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, “Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal.”

13. Nikah Dengan Lebih Dari Empat Wanita.
Berdasarkan firman Allah Swt.:
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat...” (QS. An-Nisa 3).
Ketika ada seorang Sahabat bernama Ghailan bin Salamah masuk Islam dengan istri-istrinya, sedangkan ia memiliki sepuluh orang istri. Maka Nabi Saw. memerintahkan untuk memilih empat orang istri, beliau bersabda,
“Tetaplah engkau bersama keempat istrimu dan ceraikanlah selebihnya.” Juga ketika ada seorang Sahabat bernama Qais bin Al-Harits mengatakan bahwa ia akan masuk Islam sedangkan ia memiliki delapan orang istri. Maka ia mendatangi Nabi Saw. dan men-ceritakan keadaannya. Maka Nabi Saw. bersabda, “Pilihlah empat orang dari mereka.”

14. Nikah Dengan Niat Talak.
Syaikh Sayyid Sabiq -rahimahullah- dalam kitab Fiqhus Sunnah (II/38) berkata, “Para ahli fikih telah sepakat bahwa orang yang menikahi wanita tanpa mensyaratkan zaman, akan tetapi ia mempunyai niat untuk menceraikannya setelah beberapa waktu atau setelah keperluannya di negara yang sedang ia tempati telah selesai, maka nikahnya tetap sah.” Akan tetapi al-Auza’i -rahimahullah- memperselisihkan pendapat tersebut dan menganggapnya termasuk nikah mut’ah. Syaikh Rasyid Ridha -rahimahullah- berkomentar tentang masalah ini dalam tafsir al-Manaar, “Bahwa sikap keras para ulama Salaf (terdahulu) dan khalaf (yang datang belakangan) dalam mengharamkan nikah mut’ah menunjukkan atas pengharaman mereka terhadap nikah dengan niat talak, meskipun para ahli fikih menyatakan bahwa akad nikah dianggap sah jika seseorang berniat menikah untuk beberapa waktu saja tanpa mensyaratkannya di dalam shighah akad.





Monday, October 17, 2016

Nafkah

Nafkah
           

Nafkah berasal dari kata nafaqa artinya hilang, terputus, menyembunyikan, mati, dan membelanjakan. Nafqah dalam pengertian syara sesuatu yang dibelanjakan, bisa berupa dirham (uang) atau yang lainnya atau harta benda yang harus diberikan oleh seorang suami kepada istrinya, untuk kebutuhan pangan, sandang, papan, biaya mengasuh dan lain sebagainya.

            Para ulama fikih sepakat bahwa suami mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Kewajiban ini berlandaskan pada dalil-dalil dari Al-quran, Hadis dan Ijma. Allah Swt. berfirman:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS.  Al-Baqarah: 233) Allah Swt. juga berfirman: “Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.” (QS. Ath-Thalaq 6)

            Jika Allah mewajibkan suami memberi nafkah kepada istri yang sudah diceraikan sedang hamil, apalagi kepada istri yang tidak dicerai. Dan Allah Swt. berfirman:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

            Allah Swt. memerintahkan suami untuk memberikan nafkah kepada istri, baik dalam keadaan lapang maupun sedang dilanda krisis. Allah Swt. juga berfirman,
“Allah meluaskan rezeki dan menyempitkan bagi siapa yang dia kehendaki.” (QS. Ar-Ra’d: 26).
“Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki.” (QS. Al-Ahzab: 50) Dan Allah berfirman,
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (Laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)

            Dari ijma (Kesepakatan ulama), para ulama sepakat bahwa suami yang sudah balig mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya yang tidak berbuat nusyuz. Menurut Ibnu Hazim, istri harus menanggung nafkah suaminya yang tidak mampu, dan jika suatu ketika suaminya sudah mendapat kelapangan, dia tidak boleh menuntut suaminya untuk mengganti nafkah yang selama ini diberikan kepada suaminya.

Ukuran Nafkah

            Perkiraan nafaqoh menurut kemudahan dan kesulitan suami, berdasarkan firman Allah Swt.:
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (Qs. Ath-Thalaq 6)
Dan Firman Allah Swt:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. Ath-Thalaq 7).
Adapun makna ayat tersebut yakni menurut kemampuanmu seagaimana sabda Rasulullah Saw. kepada Hindun:
“Ambilah sesuatu yang mencukupi engkau dan anak engkau.”
Dengan apa yang telah dikenal manusia, bahwa setiap manusia memberikan nafkah sesuai dengan kadar kondisinya.