Lama Keluarnya Darah Nifas
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Risalah fid Dima' Ath-Thabi'iyah Iin Nisa mngatakan bahwa ulama berbda pendapat tentang apakah nifas itu ada batas minimalnya atau maksimalnya. Adapun Syaikh 'Abdul 'Azhim bin Badawi al Khalifi didalam Al Wajiz fil Fiqhis Sunnah wal Kitab al 'Aziz bahwa nifas ada batas maksimalnya, yaitu 40 hari. pendapat beliau berdasarkan hadist dari Ummu Salamah r.a yang berkata, "Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah Saw. selama empat puluh hari"(HR.Ibnu Majah dan Tirmidzi). Empat puluh hari dihitung sejah keluarnya darah, baik darahnya itu keluarnya bersamaan, sebelum atau sesudah melahirkan.
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada batas minimal atau maksimal lama waktu nifas. Waktu empat puluh hari adalah kebiasaan sebagian besar kaum wanita. Akan tetapi apabila sebelum empat puluh hari wanita tersebut telah suci, maka ia wajib mandi dan mlakukan ibadah wajib lainnya.
mengenai banyaknya darah, tidak ada batasan sedikit atau banyaknya. Selama darah nifas masih keluar maka wanita belum wajib (bersuci). Secara ringkas, ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas ;
1. Darah nifas berhenti setelah empat puluh hari dan tidak keluar lagi setelah itu. Maka sang wanita wajib mandi (bersuci) dan kemudian melakukan ibadah wajib lainnya seperti shalat, puasa, dll.
2. Darah nifas berhnti kluar sblum 40 hari , akan tetapi kmudian darah kluar lagi sbelum hari k 40. Maka jika, darah berhenti ia mandi (bersuci) untuk shalat dan puasa. Jika darah keluar, dia harus meninggalkan shalat dan puasa. Akan tetapi, bila berhentinya darah kurzng dari sehari, maka tidak dihukumi suci.
3. Darah nifas terus keluar dan baru berhenti setelah hari ke 40. Maka harus mandi (bersuci)
4. Darah terus keluar hingga melebihi waktu 40 hari, ada beberapa kondisi:
a. Darah nifas berhenti dilanjutkan keluarnya darah haid (berhentinya darah nifas bertepatan waktu haid), maka tetap meninggal shalat dan puasa. Darah yagng keluar setelah 40 hari dihukumi sebagai darah haid. Wajib mandi (bersuci) setelah darah haid tidak keluar lagi.
b. Darah tetap keluar setelah 40 hari dan tidak bertepatan xengan keluarnyzadarah haid. Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulam berpendapat bahwa lama maksimal waktu nifas adalah 40 hari, menilai darah yang keluar setelah 40 hari adalah darah fasadh (penyakit) yang statusnya adalah sebagaimana istihadhah. Sedangkan menurut ulama yang lain, berpendapat tidak ada batasan minimal atau maksimal lama nifas, mereka menilai darah yang keluar setelah 40 hari tetap sebagai darah nifas. Pendapat inilah yang lebih kuat Insya Allah.
Akan tetapi, jika ingin berhati-hati, setelah 40 hari dinilai suci. Sehingga bisa bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa, meski darah tetap keluar. Akan tetapihali i tidak akan berlaku pada dua keadaan ini;
a. Ada tanda darah akan berhenti/ makin sedikit.maka harus menunggu darah berhenti keluar, baru kemudian mandi (bersuci)
b. Ada kebiasaan dari kelahiran sebelumnya, maka itu yang dipakai. Misal, jika telah mengalami beberapa kali nifas yang lamanya 50 hari. Maka batasan ini yang dipakai.
Sumber : Al-quran dan terjemahan untuk wanita
No comments:
Post a Comment