Sunday, October 23, 2016
Adab Wanita Keluar Rumah
Allah Swt. Yang Maha Mengetahui tentang maslahat (kebaikan) hambanya di dunia maupun diakhirat yaitu kewajiban wanita untuk tetap tinggal di rumah. Namun bila ada kepentingan, diperbolehkan baginya keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah Saw. bersabda:
Allah Swt. telah mengijinkan kalian untuk keluar rumah guna menunaikan hajat kalian. (Muttafaqun alahi)
Namun juga ingat petuah Rasulullah Saw. yang lainnya:
Wanita itu adalah aurat maka bila ia keluar rumah syaithan menyambutnya. (HR. At Tirmidzi, shahih lihat Al Irwa no. 273 dan Shahihul Musnad 2/36)
Aturan-aturan atau adab-adab itu antara lain adab bagi seorang wanita ketika harus bepergian keluar rumah:
1) Ikhlaskan niat:
Wanita yang ingin keluar dari rumah hendaklah ia mengikhlaskan niatnya karena Allah Swt. dan berniat ingin melakukan hal-hal yang baik, sesuai dengan adab-adab yang telah diajarkan dalam Islam. Tidak sekali-kali berniat keluar rumah dengan bertujuan untuk bersenang-senang dan berfoya-foya, ingin pamer, riya dan sebagainya.
Ia juga wajib menjaga perilaku dan akhlaknya ketika berada di luar rumah untuk menghindari timbulnya fitnah terhadap dirinya sendiri.
2) Memakai pakaian yang baik dan sopan:
Memilih pakaian yang baik dan sopan ketika keluar rumah adalah diwajibkan dalam agama kita untuk menjaga agar wanita itu terhindar dari fitnah dan gangguan-gangguan. Pakaian tersebut hendaklah tidak berlawanan dengan syariat Islam yang telah ditetapkan. Pakaian yang baik dan sopan ini yaitu:
a) Memakai Jilbab:
Islam telah memerintahkan kaum wanita untuk memakai jilbab dan sama sekali melarang wanita-wanita untuk mengumbar aurotnya di hadapan orang kebanyakan. Perintah dan larangan Allah Swt. telah jelas agar para wanita menutupi aurotnya (termasuk rambutnya).
Firman Allah Swt. : "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Swt. adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Ahzab : 59)
Sangat disayangkan sekali bahwa banyak perempuan muslim saat ini yang lebih mementingkan menunjukkan mahkota kepalanya daripada memelihara mahkota keimanan mereka dengan tidak memakai jilbab dan malah mengumbar aurot mereka kepada siapa saja yang melihatnya.
Apakah iman dan Islam itu hanya digunakan sewaktu ibadah semata seperti nikah, kematian dan urusan agama yang lain, dan apakah memadai dengan hanya salat 5 waktu yang kita dirikan sehari semalam itu dapat memelihara diri kita daripada siksaan api nerakaNya gara-gara mengumbar aurat kepada orang lain.
Ada juga para perempuan yang memakai jilbab, tetapi tidak mengikut peraturan dan kaedah-kaedah sepertimana yang telah di gariskan oleh Islam. Jilbab yang pendek (tidak menutupi dada), tipis dan menampakkan jambul mereka. Sungguh satu cara pemakaian jilbab yang tidak diterima oleh Islam.
b) Memakai pakaian yang tidak tipis/transparan:
Pakaian perempuan hendaklah tebal dan tidak sama sekali menampakkan lekuk tubuh badan mereka. Menghindari memakai pakaian yang tipis yang memperlihatkan lekuk tubuh badannya yang cantik itu adalah diwajibkan dalam Islam dan selalu di pandang berat, agar mereka memelihara diri mereka daripada melakukan hal2 tersebut.
Aisyah r.a berkata :
"Sesungguhnya Asma' Binti Abu Bakar bertemu Nabi S.A.W dalam keadaan memakai pakaian yang tipis, lalu Nabi S.A.W berpaling darinya dan baginda bersabda: "Wahai wanita apabila sudah baligh tidak boleh menampakkan daripadanya (tubuh badannya) kecuali ini, Baginda menunjukkan kepada muka dan dua tapak tangan." (Riwayat Abu Daud)
c) Memakai pakaian yang tidak terlalu ketat:
Pakaian yang sepatutnya dipakai oleh wanita ketika keluar rumah ialah pakaian yang baik dan sopan dalam artian tidak terlalu menampakkan anggota tubuh sebagaimana orang non muslim pada saat ini.
Nabi S.A.W berkata:
"Dua golongan daripada umatku, aku sama sekali tidak akan melihat kedua-keduanya kelak, satu kaum yang membawa cambuk laksana ekor sapi seraya ia memukul-mukul manusia dengan cemeti itu dan perempuan-prempuan yang berpakaian, telanjang berjalan meliuk-liku kekanan dan kekiri, mereka melampaui batas , mengajak orang lain mengikuti mereka , diatas kepalanya, rambutnya meninggi bagaikan pundak unta yang bergoyang-goyang kekanan ke kiri. Muka mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya, padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian."(Riwayat Muslim)
3) Ketika bepergian lebih dari satu hari satu malam, maka wajib ditemani oleh mahromnya.
Banyak sekali hadis yang melarang wanita mengadakan safar kecuali dengan mahromnya, diantaranya: Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyAllah Swt. u 'anhu berkata: Berkata Rasulullahu Swt.: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir untuk mengadakan safar lebih dari tiga hari kecuali bersama ayah, anak laki-laki, suami,saudara laki-laki atau mahrom lainnya." (HR Muslim)
Dari Abdullah bin Amr bin Ash r.a dari Rasulullahu Saw. berkata: " Janganlah seorang wanita muslimah bepergian selama dua hari kecuali bersama suaminya atau mahromnya." (HR Ibnu Khuzaimah)
Dari Abu Hurairah bersabda Rasulullahi Saw.: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahromnya." (HR Bukhari- muslim)
Dari beberapa hadis ini, kita ketahui bahwa terlarang bagi wanita muslimah untuk mengadakan safar kecuali bersama mahromnya, baik safar itu lama ataupun sebentar. Adapun batasan beberapa hari yang terdapat dalam hadis di atas tidak dapat di fahami sebagai batas minimal.
Berkata Syaikh Salim Al Hilali: "Para Ulama' berpendapat bahwa batasan hari dalam beberapa hadis di atas tidak dimaksudkna untuk batasan minimal. Dikarenakan ada riwayat yang secara umum melarang wanita safar kecuali bersama mahromnya, baik lama maupun sebentar, seperti riwayat Ibnu Abbas r.a beliau berkata: Saya mendengarRasulullahi Saw.bersabda:
"Jangan seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersama mahromnya, maka ada seorang lelaki berdiri lalu berkata:
"wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya pergi haji padahal saya ikut dalam sebuah peperangan. Maka Rasulullah menjawab: "Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu." HR Bukhori, Muslim,Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syari'ah)
Berkata Al Hfidz Ibnu Hajar rahimahullah: "Kebanyakan ulama' memberlakukan larangn ini untuk semua safar karena pembatasn yang terdapat dalam hadis-hadis tersebut sangat berbeda-beda." (Lihat Fathul Bari 4/75)
Syaikh sholeh Al Fauzan Hafidzuhullah ditanya tentang hukum wanita safar dengan naik pesawat domestik dalam negeri tanpa mahrom, apakah itu diperbolehkan? Jawab beliau: "Tidak boleh bagi seorang wanita mengadakan safar tanpa mahrom, baik naik pewasat atau mobil, karena Rasulullahi ShallAllah Swt. u 'alaihi wassalam bersabda: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir mengadakan safar sehari semalam kecuali bersama mahrom." Maka safar wanita tanpa mahrom itu tidak boleh meskipun dengan alat transportasi yang cepat, karena pesawat atau mobil itu mungkin saja bisa terlambar, rusak, atau terjadi hal-hal lain yang mengharuskan wanita itu harus bersama mahromnya agar bisa menjaganya saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." (Al Muntaqo min Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan 5/387)
4). Tidak boleh Kholwat (berdua-duaan) kecuali bersama mahromnya
5). Tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali kepada mahromnya
6). Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan mahromnya
Jabat tangan dengan wanita di zaman ini sudah menjadi sesuatu yang lumrah, padahal Rasullah Saw.sangat mengancam keras pelakunya: Dari Ma'qil bin Yasar:Bersama Rasulullah : "Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadis hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu'jam Kabir dan Rauyani dalam Musnad: lihat Ash Shohihah)
Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: "Dalam hadis ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk malsaha berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh." (Ash Shohihah)
Dan Rasulullahi Saw. tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, meskipun dalam keadaan-keadaan penting seprti mambai'at dan lain-lain. Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh r.a:
Bersabda Rasulullahi Saw: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR Malik Nasa'i, Tirmidzi 1597,Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll)
Dari Aisyah r.a: "Demi Allah Swt. , tangan Rasulullah Saw.tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai'at. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian." (HR Bukhori)
Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini berlaku umum, baik wanita masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga baik jabat tangan tersebut langsung bersentuahn kulit ataukah dilapisi dengan kain.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah".
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment